Ia mengaku menyampaikan hal tersebut dalam situasi bercanda. "Itu enggak serius. Saya cuma bercanda," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2015).
Menurut Donny, sapaan Reydonnyzar, peraturan pemerintah yang akan diterbitkan tetap mengatur sanksi untuk masalah gaji hanya akan berlaku enam bulan, tidak sampai lima tahun. [Baca: APBD 2016 Telat Disahkan, Ahok dan DPRD Terancam Tak Digaji Lima Tahun]
PP tersebut nantinya akan menjelaskan secara rinci sanksi-sanksi yang akan dikenakan terhadap para pejabat yang terlambat mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Tidak akan lima tahun, tetap enam bulan kok. Sanksi gaji dalam PP tetap akan sama seperti yang diterapkan saat ini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat klarifikasi RAPBD 2015 di Kantor Kemendagri tadi siang, Donny mengatakan, kepala daerah dan DPRD tidak akan digaji selama lima tahun jika APBD 2016 terlambat disahkan.
"Kalau sampai (pengesahan APBD) enggak tepat waktu, kami usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan peraturan pemerintah (PP)," kata dia.
Donny menambahkan, jika keterlambatan ini disebabkan kisruh antara kedua lembaga seperti yang terjadi pada penyusunan RAPBD 2015, sanksi akan dilipatgandakan menjadi 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.