Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pengesahan APBD ini tergolong proses yang cepat dari biasanya.
Sebab, idealnya dibutuhkan waktu selama 30 hari oleh Kemendagri untuk mengesahkan sebuah Raperda APBD yang diajukan kepala daerah.
"Namun, dengan spirit pelayanan, Pak Menteri minta dipercepat (proses pengesahan rapergub) dan Insya Allah sebelum tanggal 10 April mudah-mudahan pengesahan Rapergub yang dimaksud sudah dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan SK Kemendagri terbit," kata pria yang akrab disapa Donny itu, di Kantor Kemendagri, Kamis (2/4/2015).
Sambil menunggu pengesahan oleh Mendagri, Donny juga meminta Pemprov DKI untuk mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran.
Setidaknya, lanjut dia, pada (20/4/2015), instansinya sudah mendapat jaminan seluruh pekerjaan di Jakarta dapat dibayarkan dengan APBD DKI 2015.
Di sisi lain, ia juga tidak mempermasalahkan pergub sebagai dasar hukum penggunaan APBD 2015.
Hanya saja, ke depannya, Kemendagri meminta kepada eksekutif dengan legislatif untuk tidak lagi berseteru dan memberi kinerja terbaik kepada masyarakat.
"Kalau sekarang tidak jadi perda dan jadinya pergub itu sebuah pilihan, konsekuensi logis, itu memang harus kita terima. Intinya tidak mengurangi derajat komitmen kepala daerah dengan dewan perwakilan rakayat daerah untuk betul-betul memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta," kata mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu.
Jika telah disahkan, maka Pemprov DKI Jakarta dapat segera menggunakan pagu APBD 2014 untuk pembiayaan program kerja tahun ini.
Adapun total belanja yang telah disusun Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan pagu APBD 2014 untuk tahun ini sebesar Rp 67,269 triliun.
Dari total anggaran belanja sebesar Rp 67,2 triliun tersebut, alokasi belanja langsung untuk modal mendapat porsi paling besar dengan jumlah anggaran mencapai Rp 22,2 triliun, atau 34,8 persen dari total anggaran belanja.
Setelah belanja modal, belanja tidak langsung untuk pegawai juga mendapat porsi besar dalam Rapergub penggunaan APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 19,5 triliun, atau 30,47 persen dari jumlah anggaran belanja.
Belanja barang dan jasa menyusul dengan alokasi anggaran senilai Rp 16,9 triliun, atau 26,5 persen dari alokasi belanja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.