Menanggapi usulan panitia khusus hak angket, beberapa fraksi mengaku mendukung, tetapi ada juga yang menyatakan sejak awal tidak akan mendukung usulan tersebut. Beberapa yang setuju dengan hak menyatakan pendapat adalah Fraksi Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarief, memastikan semua rekan di fraksinya setuju menggulirkan hak menyatakan pendapat. Bahkan, Syarief mengungkapkan, Gerindra telah berencana akan memberi rekomendasi pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika hak menyatakan pendapat disetujui oleh pimpinan DPRD.
Adapun alasan Gerindra mendukung hak menyatakan pendapat, ujar Syarief, ialah karena Basuki dinyatakan panitia khusus hak angket telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.
Berlanjut ke fraksi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana memastikan bahwa PPP akan mendukung hak menyatakan pendapat. Meski demikian, Lulung tidak menargetkan bahwa Basuki harus dimakzulkan. Lulung lebih menjelaskan jika keputusan pemakzulan bergantung pada Mahkamah Agung (MA). Anggota Dewan hanya bisa memberi rekomendasi yang nantinya akan diuji di MA.
Berbeda dengan dua fraksi itu, Nasdem tegas menyatakan tidak akan mendukung hak menyatakan pendapat. Nasdem pun menjadi satu-satunya fraksi yang menolak hak angket terhadap Basuki. Akan tetapi, salah seorang anggota Nasdem, Inggard Joshua, tetap mendukung hak angket. Bahkan, dia menjadi anggota panitia hak angket.
Pro-kontra sikap di DPRD ini dilihat pakar hukum tata negara, Refly Harun, sebagai tarik ulur kepentingan fraksi masing-masing. Jika hak menyatakan pendapat dikabulkan oleh pimpinan DPRD, kemungkinan besar pendapat yang disampaikan hanya memuat kepentingan politis ketimbang kepentingan masyarakat umum.
"Mungkin awalnya maju-mundur (dukungan terhadap hak menyatakan pendapat) lebih kepada saya dapat apa nih. Jadi, hak menyatakan pendapat nanti lebih kepada kebenaran politik DPRD itu saja," kata Refly.
Secara teoretis, pendapat apa saja bisa digulirkan dalam hak menyatakan pendapat. Namun, semua pendapat itu akan terlebih dahulu ditampung dan diuji ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait hak menyatakan pendapat, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan itu dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan akan digelar pada pekan ini. Jika nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.