Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HMP, Kebenaran Politik ala DPRD DKI

Kompas.com - 07/04/2015, 11:18 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket telah dilaksanakan pada Senin (6/4/2015) kemarin. Usulan panitia khusus hak angket adalah meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Menanggapi usulan panitia khusus hak angket, beberapa fraksi mengaku mendukung, tetapi ada juga yang menyatakan sejak awal tidak akan mendukung usulan tersebut. Beberapa yang setuju dengan hak menyatakan pendapat adalah Fraksi Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarief, memastikan semua rekan di fraksinya setuju menggulirkan hak menyatakan pendapat. Bahkan, Syarief mengungkapkan, Gerindra telah berencana akan memberi rekomendasi pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika hak menyatakan pendapat disetujui oleh pimpinan DPRD.

Adapun alasan Gerindra mendukung hak menyatakan pendapat, ujar Syarief, ialah karena Basuki dinyatakan panitia khusus hak angket telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.

Berlanjut ke fraksi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana memastikan bahwa PPP akan mendukung hak menyatakan pendapat. Meski demikian, Lulung tidak menargetkan bahwa Basuki harus dimakzulkan. Lulung lebih menjelaskan jika keputusan pemakzulan bergantung pada Mahkamah Agung (MA). Anggota Dewan hanya bisa memberi rekomendasi yang nantinya akan diuji di MA.

Berbeda dengan dua fraksi itu, Nasdem tegas menyatakan tidak akan mendukung hak menyatakan pendapat. Nasdem pun menjadi satu-satunya fraksi yang menolak hak angket terhadap Basuki. Akan tetapi, salah seorang anggota Nasdem, Inggard Joshua, tetap mendukung hak angket. Bahkan, dia menjadi anggota panitia hak angket.

Pro-kontra sikap di DPRD ini dilihat pakar hukum tata negara, Refly Harun, sebagai tarik ulur kepentingan fraksi masing-masing. Jika hak menyatakan pendapat dikabulkan oleh pimpinan DPRD, kemungkinan besar pendapat yang disampaikan hanya memuat kepentingan politis ketimbang kepentingan masyarakat umum.

"Mungkin awalnya maju-mundur (dukungan terhadap hak menyatakan pendapat) lebih kepada saya dapat apa nih. Jadi, hak menyatakan pendapat nanti lebih kepada kebenaran politik DPRD itu saja," kata Refly.

Secara teoretis, pendapat apa saja bisa digulirkan dalam hak menyatakan pendapat. Namun, semua pendapat itu akan terlebih dahulu ditampung dan diuji ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hak menyatakan pendapat, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan itu dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan akan digelar pada pekan ini. Jika nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com