Penggeledahan ini atas dasar penetapan tersangka terhadap Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS).
"Kalau dilihat sih ada enam orang," kata petugas keamanan wali kota yang enggan disebutkan namanya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2015).
Dari keterangan yang didapat dari salah seorang petugas keamanan yang berjaga saat penggeledahan, para penyidik datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyidik langsung memasuki ruangan di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat. Di dalam, kata salah satu petugas, para penyidik hanya memeriksa beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus Alex Usman.
Berkas-berkas tersebut cukup banyak. "Paling periksa berkas yang berkaitan dengan yang itu," kata petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, suasan kerja pegawai negeri sipil (PNS) di dalam menurut pengakuan petugas keamanan tersebut berjalan seperti biasa. Para PNS tidak merasa terganggu dengan kedatangan para penyidik.
"Biasa-biasa kalau pegawai mah," ucapnya. Sementara itu, proses pengumpulan berkas-berkas Alex Usman di ruangan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat diperkirakan hingga sore hari.
Pernyataan ini didapat dari penyidik yang disampaikan ke petugas keamanan. "Sampai sore nih bang, kata orang Bareskrim sih gitu," ucap petugas keamanan.
Saat ini penyidik masih menggeledah Kantor Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat yang dulu sebagai kantor sarana dan prasarana Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Alex dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke (1) satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.