Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2011, sisi kiri jalan itu menjadi 'legal' bagi parkir kendaraan bermotor.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Oktavianus Pasaribu mengaku, instansinya tak dapat berkutik dengan adanya pergub tersebut.
Namun, untuk mengatasi kemacetan, maka dibuat kebijakan hanya kendaraan roda dua yang boleh parkir di bahu jalan.
"Kalau namanya pergub otomatis kami tidak bisa lawan, nanti UPT parkir komplain," kata Benhard, saat dihubungi Sabtu (11/4/2015).
Benhard melanjutkan, di satu sisi memang diakui susah untuk menghilangkan parkir di bahu Jalan Jatinegara Barat I. [Baca: Mencari Solusi Macet akibat Parkir dan Pedagang Batu Akik yang Semrawut]
Sebab, sementara ini belum ada lahan parkir yang tersedia serta memadai untuk mengalihkan atau memindahkan pengendara yang biasa parkir di bahu jalan itu.
Membludaknya parkir ini tak lepas dari popularitas batu akik yang melejit.
"Kita berat untuk hapus karena takut larinya ke permukiman warga, nanti dikomplain. Sementara tempat parkir juga terbatas," ujar Benhard.
Salah satu upaya mengatasi kemacetan yakni dengan menempatkan petugas dishub sebanyak 15 orang di lokasi tersebut.
Menurut dia, petugas ini akan membantu mengurai kemacetan. Masalah kemacetan juga akan dirapatkan dengan pihak Wali Kota Jakarta Timur. Salah satu usul yakni merelokasi pedagang ke Pusat Grosir Jatinegara (PGJ).
"Itu nanti yang jualan pakai mobil dan juga jualan biasa di jalan itu kita mau larikan ke PGJ yang di depan Polres itu. Sementara ini kita dorong yang jualan pakai mobil itu ke dalam pemukiman di sekitar situ," ujar Benhard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.