"Enggak tahu, enggak tahu, suami saya cuma kurir, antar-antar baju. Enggak mungkin kayak gini," kata Sri dengan suara lirih.
Sri sempat melihat para pelaku dibawa keluar oleh polisi dengan penjagaan ketat. Namun, Sri sama sekali tidak bisa bertemu, bahkan berbincang dengan Kimung.
Para pelaku dibawa keluar mengikuti rilis pengungkapan kasus mereka yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Rilis tersebut diadakan tepat di salah satu ruko milik Freddy yang dipakai untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Setelah rilis selesai, rombongan pelaku langsung dibawa masuk kembali ke dalam sebuah ruko dan tidak lama langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah bersiap.
Sepeninggalan Kimung dan pelaku lainnya dari tempat itu, Sri hanya bisa jongkok sambil menangis. Dia tidak berkenan untuk menjawab pertanyaan dari awak media lebih lanjut.
Dengan ditemani oleh keluarganya, Sri pun dibujuk untuk mau pulang. Kimung merupakan pelaku yang membantu tangan kanan Freddy Budiman, Yanto (50), mengirim paket sabu ke berbagai daerah.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.