Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Legawa jika Fraksi yang Tolak HMP Menang di Sidang Paripurna

Kompas.com - 14/04/2015, 19:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku tidak akan  kecewa jika jalan hak menyatakan pendapat (HMP) tidak jadi ditempuh. Sebab, fraksi yang memutuskan untuk tidak mendukung HMP saat ini kian bertambah.

"Kalau anggota yang kontra (HMP) lebih banyak, ya enggak apa-apa, sah-sah saja," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).

Sampai saat ini, fraksi yang sudah menyatakan tidak mendukung HMP adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Fraksi PKB memiliki enam anggota dan Fraksi Partai Nasdem memiliki lima anggota.

Dalam Fraksi Demokrat-PAN, Partai Amanat Nasional yang hanya beranggotakan dua orang juga tidak mendukung HMP. Jika dijumlahkan, anggota yang kemungkinan besar menolak HMP adalah 12.

Tadi pagi, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak ikut dalam mengusung HMP.

Jika Fraksi PDI-P benar-benar tidak mendukung, ada 28 anggota fraksi yang tidak mendukung HMP. Apabila dijumlahkan, ada 40 anggota Dewan yang kemungkinan menolak HMP saat sidang paripurna. Sementara itu, jumlah keseluruhan anggota DPRD adalah 106 anggota.

Taufik mengatakan, hal yang terpenting bukan pada pernyataan fraksi yang telah memutuskan dukungan terhadap HMP. Hal yang paling penting adalah sikap anggota pada sidang paripurna nanti.

Apa pun, kata Taufik, bisa terjadi dalam sidang tersebut, termasuk menangnya suara fraksi yang kontra dengan HMP sehingga membuat HMP batal digelar.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, dibutuhkan dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu sendiri harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD.

Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com