"Memang yang benar itu Kemendagri. Kan sudah saya bilang, APBD dengan pergub itu bukan pilihan, tetapi jalan keluar terakhir. Itu (APBD sebesar Rp 69,28 triliun) sanksi. Kayak orang cerai saja kan sah, tetapi dibenci Tuhan ada sanksinya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).
Taufik mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah salah sangka terhadap proses penyusunan APBD dengan pergub ini. Taufik mengatakan, Ahok, sapaan Basuki, berpikir dapat bebas menyusun anggaran. Padahal, yang diperbolehkan hanya anggaran belanja wajib saja.
"Mungkin Ahok lupa, dia pikir bisa susun suka-suka. Tetapi, dia lupa kalau yang boleh itu belanja yang sifatnya mengikat dan wajib," ujar Taufik.
Kementerian Dalam Negeri menyetujui total nilai APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, angka tersebut didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pemerintah (PMP) dua BUMD DKI sebesar Rp 5,63 triliun.
Padahal, Pemprov DKI mengajukan anggaran belanja daerah sebesar Rp 67,26 triliun serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,63 triliun. Totalnya menjadi Rp 72,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.