Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan pendapat yang akan disampaikan Fraksi Partai Gerindra nanti mengacu kepada undang-undang. "Kalau nanya Fraksi Gerindra gini ya, kepala daerah itu dapat diberhentikan jika melanggar undang-undang. Itu kata undang-undang loh yah," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).
Pendapat tersebut, kata Taufik, bukanlah pendapat yang egois maupun tidak adil. Hal tersebut sudah jelas tertulis dalam undang-undang.
Taufik menambahkan, pendapat partainya juga tidak perlu dianggap sebagai ancaman karena Partai Gerindra hanya satu dari sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, usulan fraksinya bisa menang, bisa juga kalah.
"Pendapatnya apa mungkin nanti ada yang bilang teruskanlah ke MA. Artinya apa, ini pemakzulan. Ada yang bilang diberi peringatan saja. Atau mungkin ada yang tetap sanjung-sanjung Ahok. Udah melanggar tetap dinilai baik. Boleh aja, itu hak pribadi," ujar Taufik.
"Tapi kalau Gerindra ya ke MA. Ini kalau udah melanggar UU masa dipertahankan," tambah Taufik.
Untuk diketahui, proses menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) masih bergulir. Sudah tiga fraksi yang telah memberikan dukungannya terhadap HMP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat-PAN.
Fraksi lain seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Hanura belum menentukan sikapnya. Bahkan, Fraksi Demokrat-PAN sendiri baru menyatakan dukungan setelah sebelumnya sempat gamang.
Akan tetapi, tanda tangan yang terkumpul sebagai syarat digelarnya paripurna sudah menenuhi syaratbyaitu 20 tanda tangan dari anggota yang berasal lebih dari 1 fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.