Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, mengungkapkan, terdapat delapan kasus yang diungkap dari barang bukti yang disita sepanjang dua bulan tersebut.
"Estimasi nilai barang bukti itu selama dua bulan itu mencapai Rp 31 miliar. Kalau dari awal tahun sampai sekarang, sudah ada temuan 35 kilogram sampai 40 kilogram, itu sabu semua. Totalnya ada 18 kasus," kata Okto pada Rabu (15/4/2015) sore di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pada dua bulan terakhir, petugas Bea Cukai juga menangkap sembilan orang tersangka yang membawa sejumlah narkoba ke dalam bandara.
Mereka terdiri dari lima warga negara Indonesia, dua warga negara Hongkong, dan satu warga negara Kenya.
Okto menjelaskan, para tersangka itu akan dijerat dengan ancaman pidana, yakni 15 tahun dan denda Rp 10 miliar, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, hukuman tersangka juga bisa lebih berat, yaitu hingga hukuman seumur hidup, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di atas 5 gram.
Selain narkoba, petugas juga menemukan sejumlah bawaan tak berizin yang coba diselundupkan oleh penumpang. Beberapa yang diamankan oleh petugas antara lain hewan endemik lokal hingga alat bantu seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.