Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiasaan Melanggar Aturan yang Berakibat Fatal

Kompas.com - 22/04/2015, 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengajak warga Ibu Kota untuk tertib taat aturan memang tidak mudah. Terlebih ketika di jalanan, warga selalu dihadapkan pada fakta terjadinya pelanggaran aturan secara massal, seperti melanggar lampu merah atau berkendara di trotoar, yang tidak tersentuh penindakan hukum. Saat di lokasi yang menerapkan aturan ketat pun, kebiasaan melanggar terkadang tetap terbawa dan mengganggu orang lain tanpa rasa bersalah.

Bisa jadi terbawa kebiasaan melanggar itu pula yang menyebabkan FA (41) mengganjar bogem mentah M Iqbal (31), petugas keamanan di Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, Senin (20/4) pukul 15.30.

Saat diperiksa di Polsek Metro Matraman, Selasa (21/4), FA mengaku kesal diperingatkan Iqbal agar tak merokok di dalam stasiun. FA yang pernah berlatih tinju selama 4 tahun ini membuat tonjokan tangannya mampu menjatuhkan Iqbal dengan satu kali pukulan. Naas Iqbal terjatuh di dekat tembok pagar peron. Kepalanya membentur pagar tembok. Akibatnya, Iqbal tak sadarkan diri dan dilarikan ke Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Dia (Iqbal) sudah diperbolehkan pulang pukul 07.00. Informasinya, dia dibawa ke kediamannya di Bogor," ujar seorang petugas ICU RSCM kemarin. Iqbal kini menjalani rawat jalan dan belum bisa kembali bekerja.

Menyesal

FA mengaku merokok di dalam Stasiun Pondok Jati. Salah seorang petugas, rekan Iqbal bernama Sofyan, yang pertama mendekatinya telah memperingatkan agar dia tak merokok. "Ya sudah, saya tanggapi dengan bercanda, dan rokok pun saya matikan," katanya.

Namun, kemudian, kata FA, Iqbal ikut datang mendekat dan ikut memberikan peringatan agar tak merokok di stasiun. Menurut FA, Iqbal menyampaikan dengan kata-kata yang tak menyenangkan, padahal rokok sudah dia matikan.

FA yang bekerja sebagai buruh panggul di Pasar Pramuka dan telah memiliki istri dan anak itu kini harus menghadapi ancaman hukuman akibat ulahnya. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bisa saja diambil jalan perdamaian di kedua belah pihak. Namun, karena korban mengalami luka parah, kasus ini tetap diproses hukum," ujar Kepala Polsek Matraman Komisaris UA Triyanto.

Lagi pula, FA sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar stasiun setelah memukul Iqbal. Namun, FA terjatuh karena kakinya keseleo sehingga dia dapat diringkus petugas keamanan stasiun.

FA mengaku bersalah atas perbuatannya. Dia meminta maaf atas perbuatannya terhadap keluarga korban. "Saya menyesal melakukan ini," katanya.

Mudah tersulut

Berbagai pelanggaran di stasiun ataupun di dalam kereta api kerap terjadi. Penumpang kereta pemilik akun Twitter @nasgor pun berharap hukuman berat bagi FA agar kesalahan serupa tak terulang. Penumpang lain berbagi pengalaman menegur sesama penumpang yang membuang kulit jeruk ke kolong kursi, tetapi justru tak ditanggapi.

Di sisi lain, penumpang yang emosional karena berbagai hal sudah sering berbuntut kekerasan terhadap petugas keamanan ataupun masinis kereta api. Selain itu, calon penumpang yang kecewa pun tak segan berunjuk rasa menghalangi laju kereta.

Beberapa hari lalu, misalnya, masinis dipukul penumpang yang kesal karena kereta telat datang. Merujuk hingga sekitar satu tahun lalu, pada 17 April 2014, sebagian calon penumpang menduduki rel setelah kereta yang ditunggu datang terlambat sekitar 30 menit.

Agar kekerasan tidak terus terjadi, penumpang diharapkan mau belajar tertib aturan dan petugas pun jangan segan mengingatkan. Di sisi lain, pelayanan angkutan umum diminta untuk terus ditingkatkan.

(MDN/B07)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 April 2015, di halaman 26 dengan judul "Kebiasaan Melanggar Aturan yang Berakibat Fatal".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com