Pemukulan tersebut ditindaklanjuti PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ).
Pria yang memukul petugas keamanan Stasiun Pondok Jati itu kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Matraman. [Baca: Pemukul Petugas Satpam Stasiun Ditahan Polsek]
Menurut Ahok, sapaan Basuki, perbuatan kekerasan serta kriminal itu sudah selayaknya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan kepada polisi harus dilakukan agar menimbulkan efek jera. "Kalau menurut saya memang perlu ada sanksi. Bisa pidana, apalagi dia mukul," kata Basuki.
Ada beberapa aturan yang mendasari kebijakan pelarangan merokok pejabat publik serta pegawai di lingkungan kerjanya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kemudian, ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. [Baca: Pengakuan Penumpang KRL yang Pukul Petugas Stasiun karena Ditegur Merokok]
Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.