"Menariknya R ini profesinya sebagai satpam," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
R diketahui saat itu sedang tidak berdinas. Ia kemudian mencari pekerjaan lain sebagai pengedar sabu. [Baca: Ditangkap, Pengedar Sabu Kelas Internasional]
Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, Gembong mengatakan R sudah menjalani profesinya selama enam bulan.
Selama itu pula dia meraup untung dan mempekerjakan pengedar lainnya. "Kalau S ini jadi pengedar suruhan R," kata Gembong.
R pun tidak serta merta mendapatkan barang haram tersebut dengan sendirinya. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini masih dikejar polisi. "Masih kita kejar pelakunya," ucap Gembong.
Sementara itu R dan bos-nya berkomunikasi lewat telepon genggam. Di sana, R mendapatkan arahan untuk mengedarkan sabu kualitas internasional sebanyak 500 gram.
Hasil penyitaan barang bukti, jika dikonversi ke dalan rupiah, harga sabu tersebut senilai kurang lebih Rp 764.115.000. Adapun korban yang dapat terkena dari dampak penyalahgunaan narkoba sebanyak 2.500 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.