Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Ingatkan Pemprov DKI Fungsikan Perda untuk Tertibkan Prostitusi

Kompas.com - 13/05/2015, 19:20 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan Pemprov DKI agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, hanya perda tersebut yang dapat menjerat para pelaku prostitusi, baik pekerja seks komersial (PSK), pengguna, hingga mucikarinya.

"Ada Perda DKI itu yang bisa menjerat tiga-tiganya. Jadi semuanya, mulai dari PSK-nya, customer (pelanggan) dan mucikarinya," ujar Khofifah seusai menghadiri acara penyerahan program Penerima Bantuam Iuran (PBI), di kompleks Masjid Jami Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2015).

Menurut Khofifah, penindakan terhadap ketiga pihak yang terlibat praktik prostitusi perlu diterapkan telaah best practice media.

Artinya, kata Mensos, harus ada suatu cara yang paling efisien (upaya paling sedikit) dan efektif (hasil terbaik) untuk menyelesaikan suatu tugas. Khususnya, berdasarkan suatu prosedur yang dapat diulangi yang telah terbukti manjur untuk banyak orang dalam jangka waktu yang cukup lama.

Salah satunya penegakan dengan menggunakan perda tersebut. Meski perda baru diterapkan di beberapa daerah saja, namun, Khofifah berharap aturan tersebut dapat diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tetapi masalahnya, yang punya perda ini kan belum banyak. Di Tangerang sudah punya. Seharusnya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Kalau undang-undang kita itu masih tersebar (tidak fokus). Termasuk juga undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka trafficker-nya itu juga mendapat hukuman," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI No 8 tahun 2007 diatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik protitusi. Pasal tersebut dapat dikenakan untuk menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

Selain itu, dapat menjerat pihak yang menjadi penjaja seks komersial. Serta, pihak memakai jasa penjaja seks komersial.

Dalam perda tersebut juga disebutkan jika orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).

Kasus prostitusi baik online maupun hunian kos marak terjadi akhir-akhir ini. Terbaru, kasus prostitusi yang melibatkan artis AA dan mucikari RA, dijerat polisi dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. [Baca: Mucikari RA Terancam Hukuman Satu Tahun Bui dan Denda Rp 15.000.]

Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com