Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok?

Kompas.com - 22/05/2015, 14:21 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelanjutan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat ini masih belum memiliki kejelasan. Setelah sekian lama, Rabu (22/5/2015) lalu rapat pimpinan untuk membicarakan tindak lanjut hak angket akhirnya digelar.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam rapat tersebut, anggota Dewan mengajukan usulan untuk melaksanakan HMP kepadanya.

Syarat usulan tersebut adalah adanya dukungan dari 20 anggota Dewan yang berasal lebih dari satu fraksi. Dia mengatakan, usulan yang diajukan kepadanya telah melebihi syarat tersebut. Dengan demikian, usulan HMP pun harus ditindaklanjuti.

"Kemarin dalam rapim bahwasanya hak angket itu adalah keputusan yang terakhir. Nah masalahnya, fraksi-fraksi lain ada yang ingin HMP ditindaklanjuti. Ya silakan," ujar Prasetio di Gedung DPRD, Jumat (22/5/2015).

Prasetio menandatangani usulan HMP tersebut. Namun, kata dia, penandatanganan tersebut bukan berarti dia mendukung HMP secara pribadi, melainkan hanya menyetujui usulan yang memang telah memenuhi syarat.

Sebagai ketua, tugasnyalah untuk mengakomodasi usulan tersebut. Tidak ada alasan untuk menolak jika syarat sudah terpenuhi meskipun fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan, telah berkomitmen tidak mendukung HMP.

"Fraksi kami jelas tidak ingin ada pemakzulan. Tetapi, di DPRD kan ada dinamika yang mau HMP atau enggak. Posisi saya sebagai ketua ya harus di tengah," ujar Prasetio.

Bola panas digelarnya HMP ditentukan dalam sidang paripurna kelak. Kuorum sidang akan sangat menentukan apakah HMP jadi digelar atau tidak. "Tetapi, dalam sidang nanti apakah akan kuorum atau tidak, ya nantilah kita lihat,' ujar Prasetio.

Kapan paripurna?

Pertanyaan selanjutnya, kapan sidang paripurna tersebut digelar? Prasetio mengatakan untuk menentukan jadwal paripurna harus melalui pembahasan bersama badan musyawarah terlebih dahulu.

Untuk diketahui, sidang paripurna tindak lanjut HMP tidak akan berdiri sendiri, tetapi digabung dengan sidang paripurna penyampaian pendapat mengenai tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya sudah diajukan Pemerintah Provinsi DKI.

Seharusnya, kemarin menjadi hari penentuan jadwal paripurna melalui bamus. Akan tetapi, pihak eksekutif yang berkaitan dengan tema tiga raperda tersebut berhalangan hadir.

Bamus pun diundur dan jadwal paripurna belum disimpulkan. Rencananya, bamus akan dilaksanakan Senin depan.

Setelah itu, jadwal paripurna pengajuan HMP diharapkan akan segera ditetapkan. "Tidak kuorum eksekutifnya (dalam rapat bamus) sehingga tidak jadi," ujar Prasetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com