Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Solafide Sihite, pernyataan Ahok, sapaan Basuki, itu bukan lah pernyataan yang asal ucap.
Sebab, kata dia, pada Pasal 20 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri. [Baca: Ahok: Jika Kinerja PNS Golongan IV B Buruk, Siap-siap Diganti Kolonel]
"UU no 5 tahun 2014 disebutkan di Pasal 20 bahwa jabatan tertentu itu bisa diisi dari TNI dan Polri. Tinggal koordinasi dengan MenPAN RB saja," kata Solafide di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Meski demikian, Solafide tidak merinci pos-pos apa saja yang bisa diisi oleh unsur TNI dan Polri. Ia hanya menyatakan bahwa rencana Ahok itu tidaklah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Di kementerian mungkin sudah digodok. Tetapi belum diformalkan (detail aturannya)," ujar dia. [Baca: Taufik Sarankan Ahok Perbaiki Satpol PP daripada Rekrut TNI-Polri]
Ahok memang sudah beberapa kali mencetuskan ide untuk merekrut pejabat dari unsur TNI dan Polri. Ia bahkan mengaku serius ingin merealisasikan rencana tersebut.
Namun, rencana itu baru akan dilaksanakan saat pejabat yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan kinerja yang memuaskan.
"Kalau sampai PNS golongan IV b dan IV c itu enggak bisa diandalkan, saya berpikir mungkin letkol, kolonel, AKBP, atau kombes yang sudah usia 52 dan 53 tahun mau mengabdikan diri di sipil. Nah, saya tinggal pindahkan mereka ke PNS yang golongannya IV b atau IV c," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (26/5/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.