"Paripurna jam 13.00 WIB di ruang rapat paripurna," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, ketika dihubungi, Jumat.
Beberapa hari ini, anggota DPRD memang telah melakukan rapat untuk mengumpulkan hasil reses yang telah dilakukan anggota Dewan. Hasil reses tersebut berupa aspirasi-aspirasi masyarakat yang diserap oleh Dewan.
Prabowo mengatakan, seluruh hasil reses ini nantinya akan diserahkan kepada eksekutif untuk dimasukkan dalam program eksekutif. Akan tetapi, hasil reses tidak bisa dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI 2015, mengingat anggaran tahun ini menggunakan pergub. Masukan warga hanya bisa dimasukkan dalam APBD tahun anggaran 2016.
Sebelumnya, sebagian legislator memanfaatkan masa reses untuk bertemu dengan warga yang ada di daerah pemilihannya. Masa reses itu untuk menampung aspirasi masyarakat yang akan disusun dalam pokok pikiran. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota legislatif saat masa reses.
Aspirasi itu kemudian diajukan oleh legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib. Badan Anggaran disebutkan mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, paling lambat lima bulan sebelum APBD ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.