"Rencananya hari Rabu (3/6/2015) depan pelimpahannya," kata Kanit I Kriminal Umum Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joynaldo saat dihubungi, Jumat (29/5/2015). [Baca: Pengakuan Wanita Berinisial TM, dari Hubungan hingga Tarif Jasanya]
Seharusnya, kata dia, pemberkasan selesai pada pekan ini dan langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, karena pihak kejaksaan sedang sibuk, maka proses tersebut tertunda sepekan.
Joynaldo menjelaskan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus RA. Selain wanita inisial AA dan TM, sebetulnya polisi juga telah memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah polisi yang menyamar menjadi pengguna jasa AA.
Serta, polisi yang menangkap RA dan AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2015) lalu.
RA dapat dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 tentang Prostitusi. RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.
Bila dijerat pasal itu, RA terancam hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.