Mereka terbukti melakukan penganiayaan, perusakan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tersangka dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Khrisna Murti di Polres Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2015).
Dari 12 tersangka, sembilan di antaranya merupakan anggota FBR dan tiga orang lainnya merupakan petugas keamanan MoI. Sembilan anggota FBR itu berinisial M (41), W (39), J (25), R (43), AA (40), S (41), SY (36), G (40), dan M (45). Sedangkan dari sekuriti MOI yakni AU (28), BAT (25), HSP (35).
Sekuriti yang dijadikan tersangka karena mengeroyok anggota FBR. Sementara anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ricuh MoI, Jumat (29/5) kemarin.
Sebelumnya, ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) menyerang satpam Mall of Indonesia, Jumat (29/5). Mereka merangsek masuk ke dalam MOI sambil melempari batu ke arah sekuriti. Aksi tersebut merupakan balas dendam dari anggota FBR yang tidak terima rekannya dipukul pada Jumat (29/5) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.