"Tidak ada STNK. Itu juga pelat nomor palsu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/6/2015).
Diketahui, RH ditilang pada Jumat (29/5/2015) siang karena menerobos jalur transjakarta. Saat itu, RH sedang berkendara dari arah Kebon Jeruk menuju ke Permata Hijau. RH menggunakan atribut polisi yang cukup lengkap sehingga menyerupai anggota polisi yang sedang bertugas.
Pada motornya, RH memasangi stiker putih dan biru, lampu strobo, bahkan pelat nomor yang biasa digunakan untuk kendaraan dinas polisi. Tak hanya itu, warga Kepala Gading, Jakarta Utara, itu juga mengenakan atribut polisi, seperti kaus dan celana polisi, sepatu lars, jaket polisi lalu lintas, dan lambang Tribrata pada helm.
Pria berusia 35 tahun itu mengaku membelinya di Koperasi Sarana dan Prasarana Mabes Polri, Cipinang, Jakarta Timur. Atas perintah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diperiksa oleh Bagian Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada polisi, RH mengaku memakai moge beratribut untuk bergaya saja. Ia pun diduga sengaja mendandani motor tersebut karena sering melihat motor polisi di bengkel temannya.