Kata dia, penutupan itu atas dasar keinginan pelaku usaha hiburan dan kuliner di sana. "Rencana penutupan (tempat hiburan dan kuliner di Kemang) ini karena kesadaran komunitas pelaku industri di Kemang, bukan atas paksaan dari pihak kami. Mereka menyadari untuk menghormati jalannya ibadah puasa dengan khidmat dan khusyuk," kata Purba, Jumat (12/6/2015).
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta Arie Fatah mengatakan instansinya telah mendapat informasi dari komunitas pelaku industri pariwisata di kawasan Kemang, bahwa semua restoran dan bar di kawasan tersebut akan tutup satu bulan penuh selama bulan Ramadhan.
Menurut dia, hanya beberapa usaha kuliner saja yang masih beroperasi. "Mungkin usaha yang buka hanya makanan fast food atau siap saji saja," kata Arie.
Dengan penutupan tempat hiburan malam dan kuliner di kawasan Kemang ini semakin memudahkan DKI melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan.
Beberapa tempat hiburan wajib ditutup total selama bulan Ramadhan seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.
Semua tempat hiburan itu juga tidak boleh beroperasi pada hari-hari tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadhan, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.