TANGERANG, KOMPAS.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Tangerang diberi kemudahan untuk mengurus administrasi menggunakan sistem digital dan online. Kemudahan itu diperuntukkan khusus dalam hal pengurusan kenaikan pangkat dan masa pensiun.
Sebelumnya, para PNS diharuskan membawa semua berkas miliknya untuk mengurus kenaikan pangkat dan pensiun. Sistem ini juga menyimpan semua berkas yang pernah diserahkan sebelumnya. Sehingga, dengan sistem digital dan online, PNS hanya perlu membawa berkas tambahan sebagai bagian dari persyaratan.
"Jadi, kalau ada kenaikan pangkat dan pensiunan, para pegawai bersangkutan tidak perlu menyerahkan berkas dokumen kembali, cukup melengkapi apa yang kurang saja," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri, Senin (15/6/2015).
Dadi menjelaskan, sistem pengolahan data secara digital dan online ini telah diterapkan di kantor kelurahan, kecamatan, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan organisasi perangkat desa (OPD). Sistem tersebut diharapkan bisa mendukung validasi data kepegawaian menjadi lebih cepat dan efisien.
Pada bulan April, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang juga telah menerapkan sistem serupa yang dinamai Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA) dan Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sistem tersebut diklaim Dadi telah berjalan lancar dan sangat membantu kegiatan yang ada di BKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.