"Kedua pelaku diringkus di Jalan Cibogo Wetan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Waktu itu, kita perkirakan kedua pelaku akan menemui pembeli sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto, Rabu (17/6/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang.
Polisi masih berusaha mendalami informasi itu, mengingat ada sejumlah lapas di Tangerang, termasuk lapas anak-anak dan wanita.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.