Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari RA Bisa Bebas jika...

Kompas.com - 19/06/2015, 15:53 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mucikari kalangan artis, RA, masih mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara proses hukum baginya masih bergulir. Namun, ia masih bisa bebas dari jeratan hukum jika penyidik tidak juga menyelesaikan pemberkasan untuknya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptadji mengaku telah memberikan tengat waktu kepada penyidik agar secepatnya melengkapi berkas perkara RA sebelum masa penahanan RA habis pada 19 Juli mendatang.

Sebab, jika berkas perkara RA tidak dapat membuktikan kesalahan RA setelah habis masa penahanannya, RA akan bebas demi hukum.

"Kita berikan tengat waktu secepatnya kepada penyidik. Sebelum masa tahanannya selesai, berkas itu sudah harus lengkap. Kalau tidak, dia bisa bebas demi hukum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/6/2015). [Baca: Pengacara Sebut Saksi Mucikari RA Berikutnya Artis "Pemain Lama"]

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, pemberkasan mucikari kalangan artis RA dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Jaksa pun mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pengembalian berkas perkara RA tersebut karena berkas tersebut belum cukup bukti untuk dilakukan tahapan penuntutan.

Ia menilai, meskipun pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus mucikari RA, keterangan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian.

"Keterangan saksi itu hanya salah satu alat bukti, sementara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan harus ada minimal dua alat bukti," ujarnya.

Selain mengembalikan berkas perkara RA, kejaksaan  juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas.

Pihak kejaksaan menyerahkan semacam draf untuk dilengkapi penyidik terkait kelengkapan berkas perkara RA.

Sementara itu, Chandra enggan memberi informasi identitas saksi baru yang diminta pihak kejaksaan sebelumnya pada saat pengembalian berkas perkara.

Ia hanya menyebutkan, kejaksaan telah memberikan petunjuk kekurangan pemberkasan kasus RA kepada penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com