Kecelakaan tersebut terjadi ketika bus bermerek Daewon bernomor polisi B 7500 IX itu baru selesai isi bahan bakar.
Sopir bus, Undang Kurniawan (26), tanpa sengaja menginjak gas saat transmisi dalam posisi masuk. Akibatnya, bus meloncat dan menabrak sejumlah kendaraan di depan pintu keluar SPBU Mampang. Saat kecelakaan, arus lalu lintas di Jalan Mampang Prapatan Raya ramai. Terlebih lagi, saat itu lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Peristiwa ini pun mengakibatkan antrean panjang di belakangnya.
Posisi SPBU memang persis di persimpangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Maka dari itu, ketika keluar dari SPBU, kendaraan harus belok ke arah kiri dan langsung menyesuaikan dengan warna yang menyala di lampu lalu lintas.
Peristiwa ini mengakibatkan tujuh korban dilarikan ke rumah sakit. Dua di antaranya dalam keadaan parah, yaitu Joni Hartoni (45), yang mengalami sejumlah patah tulang dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Jakarta Medical Center, serta Adela Santoso (41) yang juga menderita luka parah dan dilarikan ke Metropolitan Medical Center, Kuningan, untuk mendapat perawatan.
Polisi telah menetapkan Undang Kurniawan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sopir yang baru bekerja selama dua hari di bus yang dioperasikan oleh Jakarta Trans Metropolitan (JTM) itu pun telah ditahan dan mendekam di Ruang Tahanan Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Catatan untuk Transjakarta
Peristiwa ini terjadi bersamaan dengan peluncuran 20 bus baru PT Transjakarta di Lapangan Monumen Nasional (Monas). Bus bermerek Scania asal Swedia itu diklaim sebagai bus yang berteknologi canggih. Bus gandeng tersebut berkapasitas 140 penumpang dengan 39 kursi, termasuk 6 kursi prioritas dan 2 ruang untuk pengguna kursi roda.
Di bagian dalam terdapat 4 CCTV dan di bagian luar terdapat 2 CCTV. Bus tersebut juga diklaim memiliki beberapa keunggulan dalam hal daya tahan, standar keamanan, dan kenyamanan, serta bahan bakar yang hemat dan ramah lingkungan. Untuk dapat dioperasikan, bus tersebut hanya menunggu proses administrasi terkait perizinan dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Alvinsyah, mengatakan, perbaikan secara teknis yang terus dilakukan PT Transjakarta tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kalau hanya aspek teknis yang dibereskan, ibarat demam diberi parasetamol, tidak akan menyelesaikan masalah. Pasti akan berulang lagi kejadiannya (kecelakaan)," kata dia, kepada Kompas.com.
Ia menilai, akar permasalahan PT Transjakarta terletak pada kompetensi sumber daya manusia dan manajemen. Permasalahan itu bermuara pada persoalan teknis dan operasionalisasi. Dengan demikian, prosesnya perlu dirunut dari hilir untuk mencari solusi.
"Cek apakah ada SOP (standard operating procedure) untuk operasionalisasi dan maintenance (perawatan)? Kalau ada, apakah ini komprehensif dan rinci serta diterapkan dengan disertai punishment dan reward yang sesuai apa tidak?" ujar dia.
Alvinsyah juga menyinggung sistem kontraktual PT Transjakarta dengan operator.