Menurut Basuki, Dinas Perhubungan tidak membuat sanksi tegas kepada operator jika melakukan kesalahan.
"Pasti, saya bilang masalah kecelakaan pasti akan terjadi kesalahan. Mulai dari sopirnya enggak profesional dan perjanjian kontrak lama itu enggak kejam, saya bilang dulu kontrak itu penuh 'permainan'," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (23/6/2015).
Seharusnya, lanjut dia, Dinas Perhubungan DKI membuat peraturan kontrak yang lebih menekankan pada jaminan keamanan serta perawatan yang diberikan operator. Selain itu, operator juga harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan dan wajib memberi gaji sopir transjakarta sebesar 2 hingga 3,5 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI.
Ke depannya, di bawah pengelolaan PT Transjakarta, perawatan transjakarta diserahkan kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
"Operator harus hidup, macam-macam kami singkirin. Sopir macam-macam juga akan kami singkirin. Sopir mesti diperbaiki nih gajinya 2-3,5 kali UMP, kami harus membuat sopir yang baik mau kerja, yang jelek singkirin saja," kata Basuki.
Senin (22/6/2015) kemarin, transjakarta koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) mengalami kecelakaan karena rem blong. Akibatnya tabrakan terjadi antara bus transjakarta dengan 8 motor dan 3 mobil. Sopir transjakarta pun telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Kemudian, Selasa pagi ini, kembali terjadi kecelakaan antara bus transjakarta koridor X (PGC Cililitan-Tanjung Priok). Kecelakaan disebabkan karena pemotor menerobos jalur transjakarta dan pemotor yang masuk ke dalam kolong bus, ditemukan tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.