"Anggota berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu di lokasi pada pukul 21.00 Senin lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi Komisaris Ujang Rohanda di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (24/6/2015).
Ujang mengatakan, polisi langsung menangkap kedua orang tersebut ketika sedang melakukan transaksi. Dari tangan Hengky dan Herman, polisi mengambil barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 300 juta dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Ujang mengatakan, rencananya, uang sebanyak itu akan ditukar dengan uang asli sebesar Rp 16 juta. Setelah itu, kata Ujang, polisi langsung menggiring mereka ke rumah kontrakan mereka masing-masing yang terletak di Rawalumbu dan Bekasi Timur.
Dari kedua rumah tersebut, polisi kembali menemukan uang palsu Rp 50 juta sehingga jika dijumlahkan, uang palsu yang disita berjumlah Rp 350 juta.
Ujang mengatakan, keduanya nekat mencetak dan menjual uang palsu karena sudah terlalu lama menganggur setelah kontrak pekerjaannya di perusahaan tempat mereka bekerja habis. Akibatnya, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
"Akhirnya, mereka bersama-sama mencetak uang palsu," ujar Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.