Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Guru Saint Monica Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Imajinatif

Kompas.com - 24/06/2015, 20:13 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Miss HR alias S, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya di Sekolah Saint Monica, Petrus Balla Pattyona, mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan kepada kliennya tidak masuk logika. 

Sebab, kata Petrus, ada banyak kejanggalan dalam fakta persidangan selama kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini tuntutan imajinasi, tanpa fakta dan bukti," ujar Petrus saat ditemui seusai persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (24/6/2015).

Menurut Petrus, JPU juga mengakui dalam tuntutan bahwa dalam perkara tersebut tidak ada saksi yang melihat, mengalami atau menyaksikan kasusnya.

Itu pun belum termasuk dengan bukti-bukti yang tidak layak dibawa ke persidangan. Mengingat bukti-bukti yang dibawa seperti CCTV sudah rusak. [Baca: Guru Saint Monica Dituntut Delapan Tahun Penjara]

"Termasuk surat-surat sitaan dan visum, bukan dibuat dokter dari Zulhamar tetapi tetap dipakai sebagai bukti," tuturnya. 

Selain itu, kata Petrus, undang-undang yang digunakan untuk menuntut pun sudah tidak berlaku.

Sebab, menurut JPU, kejadian tersebut diduga terjadi 29 April 2014. Saat itu berlaku UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, UU tersebut baru diganti menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tanggal 17 Oktober 2014.

"Padahal berkasnya baru dilimpahkn ke PN tanggal 16 Februari 2015. Namun, JPU tetap menggunakan UU 23 tahun 2002 bukan UU 35 tahun 2014," kata Petrus.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5), Miss HR alias S dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara. 

Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut. 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa, Rabu (1/7/2015) depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com