JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Miss HR alias S, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya di Sekolah Saint Monica, Petrus Balla Pattyona, mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan kepada kliennya tidak masuk logika.
Sebab, kata Petrus, ada banyak kejanggalan dalam fakta persidangan selama kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ini tuntutan imajinasi, tanpa fakta dan bukti," ujar Petrus saat ditemui seusai persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (24/6/2015).
Menurut Petrus, JPU juga mengakui dalam tuntutan bahwa dalam perkara tersebut tidak ada saksi yang melihat, mengalami atau menyaksikan kasusnya.
Itu pun belum termasuk dengan bukti-bukti yang tidak layak dibawa ke persidangan. Mengingat bukti-bukti yang dibawa seperti CCTV sudah rusak. [Baca: Guru Saint Monica Dituntut Delapan Tahun Penjara]
"Termasuk surat-surat sitaan dan visum, bukan dibuat dokter dari Zulhamar tetapi tetap dipakai sebagai bukti," tuturnya.
Selain itu, kata Petrus, undang-undang yang digunakan untuk menuntut pun sudah tidak berlaku.
Sebab, menurut JPU, kejadian tersebut diduga terjadi 29 April 2014. Saat itu berlaku UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, UU tersebut baru diganti menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tanggal 17 Oktober 2014.
"Padahal berkasnya baru dilimpahkn ke PN tanggal 16 Februari 2015. Namun, JPU tetap menggunakan UU 23 tahun 2002 bukan UU 35 tahun 2014," kata Petrus.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5), Miss HR alias S dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.
Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa, Rabu (1/7/2015) depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.