"Kami di Komisi A mendorong pemerintah agar tegas kepada minimarket yang enggak punya izin buka 24 jam. Karena kalau di perda harus ada kriteria-kriteria tertentu jika ingin buka 24 jam," ujar Ariyanto dalam kunjungannya di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (26/6/2015).
Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2012 tentang Penataan Usaha Pasar Modern di Kota Bekasi. Mengacu pada perda ini, Ariyanto mengatakan, minimarket yang buka sampai 24 jam harus berada di jalan-jalan nasional atau jalan provinsi.
Selain itu, minimarket yang buka 24 jam juga harus berlokasi di tempat keramaian seperti terminal. Apabila, minimarket lain ingin buka melebihi pukul 22.00 WIB, Ariyanto menyarankan untuk menempatkan penjaga keamanan di minimarket.
Pada kejadian perampokan kemarin, minimarket memang baru akan tutup sekitar pukul 23.00 WIB. "Karena kalau ada kejadian ini, enggak cuma pengunjung, karyawannya juga trauma," ujar Ariyanto.
Dia pun meminta kepada pemilik minimarket untuk tidak menganggap remeh aturan tersebut. Sebab, secara tidak langsung aturan itu juga untuk melindungi minimarket juga.
Mengomentari hal itu, Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Tifaona mengatakan, polisi telah berpatroli memeriksa minimarket yang masih buka melebihi waktu yang ditentukan.
"Saya sudah muter-muter, 90 persen minimarket itu tutup. Kalau ada yang tetap buka, biasa ada tukang ojek jadi ramai. Masalah izin, kami akan koordinasi dengan polsek untuk mengecek izinnya. Kalau engga ada ya tutup saja sebelum 24 jam," ujar Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.