Menurut Yudi, peraturan tentang transportasi yang ada sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, juga harus dikaji kembali. Pengkajian dilakukan dalam rangka menyikapi dan mengatur penggunaan teknologi dalam bisnis jasa transportasi.
"Ada regulasi yang tidak sempurna. Aturan moda transportasi sendiri-sendiri, tapi yang globalnya tidak ada. Makanya kita akan buat RUU Sistem Transportasi Nasional untuk mengatur secara keseluruhan, termasuk ketentuan jasa transportasi yang pakai aplikasi," kata Yudi dalam sebuah acara diskusi di Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2015) malam.
Menurut Yudi, sampai saat ini, pemerintah gagal menghadirkan sistem transportasi yang aman dan nyaman. Peran penyedia jasa transportasi lebih banyak dikuasai pihak swasta, yakni sekitar 90 persen, sehingga inovasi gencar dilakukan untuk dapat bersaing memberikan pelayanan terbaik mereka kepada konsumen.
Yudi juga mengingatkan pemerintah untuk memperjelas status ojek sebagai transportasi umum. Menurut dia, ojek tidak termasuk transportasi umum dan secara aturan telah menyalahi undang-undang.
Namun karena kehadirannya yang sangat membantu masyarakat, terutama di saat macet, pihak Kementerian Perhubungan harus mengeluarkan kebijakan.
"Tidak bisa kasih sanksi ke ojek karena banyak diminati. Arahnya ke Kemenhub, ada kemungkinan juga harus ubah Undang-Undang. Bagaimana motor bisa jadi transportasi publik. Bisa juga keluarin peraturan menteri," tambah Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.