Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Taksi Uber, Pemerintah Dinilai Hadapi "Turbulensi"

Kompas.com - 02/07/2015, 09:15 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan taksi Uber yang sudah beroperasi di Jakarta hampir satu tahun masih belum lepas dari pro dan kontra. Pengoperasian taksi yang menggunakan mobil sewaan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk inovasi yang menyalahi regulasi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang mempertemukan pihak Organda DKI, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, dengan pihak taksi Uber di Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2015) malam.

Menurut Soegeng, sampai saat ini, taksi Uber cukup diminati di Jakarta. "Uber atau sejenisnya, kalau tidak digunakan masyarakat, akan mati dengan sendirinya. Kenyataannya, sampai saat ini masih ada," kata Soegeng.

Inovasi yang digunakan Uber adalah menggunakan aplikasi yang mempertemukan sopir dengan mobil sewaannya ke penumpang yang memesan jasa transportasi dari aplikasi yang sama.

Dari sisi konsumen, sementara ini cukup banyak pengguna taksi Uber yang mengaku puas dengan pelayanannya. Masalah lain datang terkait perizinan dan regulasi.

Uber dianggap menyalahi aturan yang mengharuskan kendaraan umum memakai plat kuning, penetapan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat, dan sebagainya.

Namun regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sama sekali tidak mengatur tentang inovasi yang diterapkan Uber.

Menurut Soegeng, kondisi seperti itu sangat wajar terjadi di negara berkembang. Di satu sisi, inovasi semakin cepat terjadi karena didukung perkembangan teknologi, sedangkan di sisi lainnya, regulasi pemerintah belum siap dengan inovasi-inovasi tersebut.

"Ciri khas negara berkembang, regulasi terhambat, ketinggalan sama inovasi. Kondisi ini yang dinamakan 'turbulensi'," tambah Soegeng.

Solusi dari kondisi "turbulensi" ini yaitu pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi dalam bisnis jasa transportasi.

Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI Yudi Widiana yang turut hadir dalam acara itu menyanggupi saran Soegeng. Yudi pun mengumumkan akan segera menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional.

Harapannya, dengan ada regulasi yang mengatur secara khusus, tidak ada lagi "gesekan" yang terjadi di lapangan. Regulasi itu tidak hanya untuk taksi Uber, tetapi juga bagi pengusaha penyedia jasa transportasi lainnya, seperti Go-Jek, Grab Bike dan Grab Taxi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com