Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyelundup Hewan Jaringan Internasional di Bogor

Kompas.com - 07/07/2015, 20:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Yogie (32), di sebuah rumah di Ciherang, Dermaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/7/2015) kemarin. Yogie diduga kuat otak penyelundupan hewan liar. Ia juga diduga bagian dari jaringan internasional.

"Betul, kemarin telah kita amankan tersangka atas nama Yogie di Bogor. Dia pelaku utama penyelundupan hewan dilindungi," ujar Kepala Subdirektorat I Dittipiter Bareskrim Polri Kombes Sandi Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2015).

Yogie dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dari kediaman Yogie, polisi menyita 30 ekor ular phyton hijau asal Papua, satu ekor biawak jenis Doeranus, tiga ekor biawak hijau asal Papua, satu ekor kadal payung dan beberapa ular jenis dilindungi. Hewan-hewan itu akan diselundupkan ke luar negeri.

Sandi menjelaskan, penangkapan Yogie berawal dari banyaknya laporan masyarakat soal adanya peredaran hewan dilindungi di kalangan tertentu. Puncaknya, awal 2015 lalu, polisi Australia menangkap penyelundup hewan dilindungi di wilayahnya. Penyelundup menyebut hewan itu didapat dari seorang warga negara Indonesia.

"Dari laporan polisi Australia, kita kemudian mengembangkan kasus ini. Penyelidikan itu membawa kami ke arah Yogie ini," lanjut Sandi.

Berdasarkan penyelidikan, Yogie merupakan bagian dari sindikat penyelundupan hewan dengan jangkauan internasional. Polisi masih mendalami keberadaan kaki tangan Yogie dalam melakukan penyelundupan. Polisi juga masih mendalami pola kerja sindikat tersebut.

"Kami tidak mau berhenti di satu tersangka ini saja. Kami yakin dia punya kaki tangan. Dia ini kan yang menjual hewannya, pasti ada kurir-kurirnya," kata Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com