"Betul, kemarin telah kita amankan tersangka atas nama Yogie di Bogor. Dia pelaku utama penyelundupan hewan dilindungi," ujar Kepala Subdirektorat I Dittipiter Bareskrim Polri Kombes Sandi Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/7/2015).
Yogie dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dari kediaman Yogie, polisi menyita 30 ekor ular phyton hijau asal Papua, satu ekor biawak jenis Doeranus, tiga ekor biawak hijau asal Papua, satu ekor kadal payung dan beberapa ular jenis dilindungi. Hewan-hewan itu akan diselundupkan ke luar negeri.
Sandi menjelaskan, penangkapan Yogie berawal dari banyaknya laporan masyarakat soal adanya peredaran hewan dilindungi di kalangan tertentu. Puncaknya, awal 2015 lalu, polisi Australia menangkap penyelundup hewan dilindungi di wilayahnya. Penyelundup menyebut hewan itu didapat dari seorang warga negara Indonesia.
"Dari laporan polisi Australia, kita kemudian mengembangkan kasus ini. Penyelidikan itu membawa kami ke arah Yogie ini," lanjut Sandi.
Berdasarkan penyelidikan, Yogie merupakan bagian dari sindikat penyelundupan hewan dengan jangkauan internasional. Polisi masih mendalami keberadaan kaki tangan Yogie dalam melakukan penyelundupan. Polisi juga masih mendalami pola kerja sindikat tersebut.
"Kami tidak mau berhenti di satu tersangka ini saja. Kami yakin dia punya kaki tangan. Dia ini kan yang menjual hewannya, pasti ada kurir-kurirnya," kata Sandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.