Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang terjadi di instansinya. "Ya, benar sedang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra, Kamis (30/7/2014).
Namun Adjie enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai waktu pemeriksaan. "Kami lagi gelar perkara. Masih dalam proses pemeriksaan," tegas Adjie.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan salah satu staf Kementerian Perdagangan, R, didapati membawa uang sebesar 40.000 dollar AS saat penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015). Menurut Krishna, R mengaku uang itu milik atasannya, Partogi Pangaribuan.
Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time atau masa inap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015) lalu. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian langsung menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk mengecek di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata masalah yakni soal perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Tito kemudian membentuk Satgas Khusus yang diketuai Hengki dengan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dari situ polisi menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Setelah penggeledahan tersebut, polisi kemudian menangkap seorang broker berinsial N yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut. Polisi juga menangkap MU (seorang pekerja honorer) Kemendag, dan I, yang merupakan seorang Kasubdit di Kemendag. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.