Retno mengaku, sebelum mendaftarkan gugatan, ia melapor lebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Baca: Dicopot, Mantan Kepala SMAN 3 Gugat Kadis Pendidikan DKI ke PTUN]
"Saya WhatsApp Pak Gubernur bahwa siang ini saya memutuskan untuk melakukan gugatan ke PTUN," kata Retno kepada wartawan, di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2015).
Retno mengatakan, tujuan dari penyampaian itu agar Ahok mengetahui upaya hukum yang sedang dijalani tersebut. Ia menegaskan, tidak ada masalah antara dirinya dan Ahok. "Sekali lagi, saya menghormati beliau, dan yang saya gugat kepala dinas," ujar Retno.
Buktinya, lanjut Retno, ia mendapat ucapan selamat Idul Fitri dan mohon maaf lahir dan batin dari Ahok.
Namun, Retno mengakui bahwa pesan singkat soal gugatan itu belum mendapat balasan dari Ahok hingga pukul 14.46 tadi.
"Belum balas ya, belum dibaca juga. Saya secara pribadi tidak ada masalah dengan beliau," ujar Retno.
Seperti diberitakan, Retno menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.
Retno hari ini mendaftarkan gugatannya dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT. Retno mengatakan, upaya ini adalah cara dia untuk mendapatkan keadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.