"Jadi para juru parkir memanfaatkan jalan untuk parkir sehingga bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Kami akan meminta kepolisian untuk turun tangan karena memenjarakan adalah wewenang polisi," kata Hendrico di kantor Dishubtrans, Selasa (4/8/2015).
Hendrico menilai, penindakan parkir liar, seperti operasi cabut pentil dan derek berbayar, cenderung tidak efektif. Ia menyebutkan, selama setahun terakhir parkir liar yang terjaring hanya 5-10 persen. Hendrico mengatakan, kebanyakan parkir liar berlokasi di tempat-tempat perbelanjaan.
"Pengelola tempat perbelanjaan biasanya tidak memikirkan lokasi parkir bagi pengunjung. Karena kebanyakan pengisi lokasi parkir pengelola pasar adalah pedagang dan pemilik, sedangkan pembeli biasanya parkir liar," ujar dia.