"Kami ingin supaya pemerintah (Pemprov DKI) menyatakan (ojek) ini benar sebagai angkutan umum atau tidak, ilegal. Selama ini kan enggak, dari dulu masih dibiarkan," kata Ketua DTKJ Ellen Tangkudung seusai diskusi bersama pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kawasan Tanah Abang, Rabu (5/8/2015).
Tak hanya meminta kejelasan status, dalam diskusi tersebut DTKJ juga memberi masukan agar Pemprov DKI Jakarta tidak terlena dengan layanan ojek di Ibu Kota. Pemprov pun harus fokus menyediakan layanan transportasi yang lebih layak untuk warganya.
"Kalaupun mau diatur (ojek), itu hanya untuk bridging, untuk sementara, sampai pemerintah bisa berikan angkutan umum yang layak yang bukan roda dua, karena roda dua bukan angkutan umum. Juga diperjelas di mana lokasi ojek bisa beroperasi," kata Ellen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah juga mengakui selama ini penanganan ojek masih mengambang. (Baca: Jika Dilegalkan, Ojek Harus Diperlakukan Sama dengan Angkutan Umum Lain)
Menurut dia, banyaknya kebutuhan dari warga yang menggunakan ojek tersebut membuat Dishub tidak bisa begitu saja melarang operasionalnya.
"Kalau dikatakan ilegal juga tidak memungkinkan karena ojek permintaannya kan banyak dari warga. Itulah nanti rekomendasi yang didapat dari DTKJ akan diteruskan ke Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Andri di ruangannya seusai diskusi dengan DTKJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.