Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Sejoli Gagalkan Aksi Jambret di Cengkareng

Kompas.com - 11/08/2015, 15:14 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejoli Erwin (24) dan Indri (21), berhasil menggagalkan aksi jambret di Jalan Akasia, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (10/8/2015). Pelaku, E (22), bahkan sempat jadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan pihak kepolisian.

Pelaku telah kita amankan setelah diserahkan oleh warga, kemarin malam," ujar Kapolsektro Cengkaren, Komisaris Sutarjono, Selasa (11/8/2015).

Kejadian tersebut bermula saat Indri sedang bersama kekasihnya di atas motor, Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Indri juga asyik bermain dengan ponselnya.

Sehingga, tanpa disadari, keduanya menjadi target tiga orang komplotan jambret E, M (23), dan W (22), yang kerap beraksi di kawasan tersebut.

Setelah mendapat momen yang tepat, E selaku eksekutor yang duduk dibonceng paling belakang, merampas handphone dari tangan Indri. Ketiganya pun lantas tancap gas untuk menghilangkan jejak.

Namun, aksi tersebut tidak dibiarkan begitu saja oleh Erwin. Begitu mengetahui ponsel pacarnya dijambret, Erwin pun langsung memacu sepeda motornya untuk mengejar pelaku.

Tak hanya itu, begitu berhasil mendekati motor pelaku, Erwin pun menghadiahi E dengan bogem mentah hingga menyebabkan ketiga komplotan jatuh ke aspal.

Situasi yang tidak menguntungkan itu membuat ketiganya kalang kabut berusaha melarikan diri. Naas, E terlambat bangkit untuk mengkuti dua rekannya yang kabur.

Alhasil, E ditangkap Erwin untuk diamankan. Begitu mengetahui E merupakan pelaku jambret, emosi warga sekitar ikut tersulut dan menghakiminya.

Setelah menghakimi pelaku yang diketahui kerap beraksi di wilayah tersebut, warga pun menyerahkan E ke Mapolsektro Cengkareng, Senin malam.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban telah diamankan pihak Polsektro Cengkareng untuk diproses.

"Satu pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Untuk dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang," tutur Sutarjono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, E terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com