"Kalau menurut saya, DPRD tidak mempersoalkan KUA PPAS dalam format yang rinci. Karena hal tersebut sudah ditegaskan dalam arahan mendagri saat menganalisa RAPBD 2015. Jadi memang KUA PPAS harus rinci," ujar Sani ketika dihubungi, Kamis (13/8/2015).
Lantas, apa kendala pembahasan KUA PPAS? Sani mengatakan, belum terjadi kesepahaman antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam prosesnya, DPRD tentu akan membahas usulan program dari TAPD. Ada program-program yang disetujui DPRD dan ada pula yang dicoret dan tidak disetujui.
Untuk program yang tidak disetujui Banggar, kata Sani, TAPD berkewajiban untuk mengusulkan program lain. Sebab, tugas mengusulkan program ada pada eksekutif.
"SKPD cenderung ogah untuk mengusulkan lagi program dan anggaran yang tidak disetujui oleh Banggar dan menyerahkan sepenuhnya usulan program ke Banggar. Persoalan teknis input ini yang masih menjadi hambatan," ujar Sani.
Jika DPRD mengikuti keinginan SKPD untuk mengusulkan program pengganti terhadap program yang telah tidak disetujui, hal itu justru menyalahi wewenang Dewan. Sebab, kapasitas DPRD bukan sebagai pengusul tetapi hanya menyetujui atau tidak menyetujui program saja.
"DPRD sepakat Banggar kami tidak boleh mengusulkan program baru jika anggarannya tidak disetujui. SKPD-lah yang harus mengusulkan ulang program alternatifnya. Namun SKPD cenderung menyerahkannya ke Banggar. Inilah yang belum bisa diterima oleh DPRD," ujar Sani.
Sebelumnya, keengganan DPRD DKI Jakarta untuk membahas KUA PPAS 2016 secara terperinci dicurigai merupakan salah satu cara untuk bisa kembali memasukkan anggaran proyek tidak penting alias anggaran siluman ke APBD 2016. Kecurigaan itu disampaikan oleh Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri. "
Kami memandang kalau DPRD tidak mau membahas penyusunan secara detail, maka alokasi itu rawan disusupi oleh kegiatan siluman," kata Febri Hendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.