Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Pemprov ke PT Transjakarta Akan Direvaluasi

Kompas.com - 13/08/2015, 18:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyebut seluruh aset Pemerintah Provinsi DKI yang digunakan pihaknya telah diatur dalam Pergub Nomor 106 tahun 2015.

Berdasarkan Pergub tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan meminta dilakukannya peningkatan nilai (revaluasi) terhadap seluruh aset sebelum adanya proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT Transjakarta. Adapun pihak yang diminta melakukan revaluasi adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Kami menyambut baik dan siap mendukung kegiatan revaluasi tersebut demi kemaslahatan bersama," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2015).

Kosasih mengatakan revaluasi diperlukan karena nilai aset yang diinbrengkan masih mengacu pada hasil yang didapat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada akhir tahun 2011. Padahal, kata dia, dari tahun 2011 telah terjadi peningkatan maupun penurunan nilai aset. Hal tersebut akibat naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) maupun terdepresiasinya aset oleh penyusutan.

"Adanya pengurangan jumlah aset akibat pembongkaran proyek MRT maupun adanya aset yang lebih dibutuhkan oleh Pemprov DKI sehingga jumlah properti yang diinbrengkan akhirnya dikurangi," ujar Kosasih.

Sebagai informasi, terhitung per 1 Januari 2015, PT Transjakarta mengambil alih layanan bus transjakarta dari Dinas Perhubungan. Pengambilalihan layanan diikuti dengan penyerahan sejumlah aset. Penyerahan aset ini menjadi salah satu temuan dalam hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014 yang dipermasalahkan oleh BPK.

BPK menilai inbreng aset ke PT Transjakarta tidak dilakukan sesuai ketentuan harga sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan BPK kemudian direspon oleh DPRD yang kemudian membentuk panitia khusus.

Dalam rapat pansus Rabu (12/8/2015), jajaran Pemprov DKI telah mengklarifikasi perihal temuan tersebut. Pemprov DKI menyebut hingga saat ini semua aset yang digunakan oleh PT Transjakarta secara resmi masih dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI. Dengan demikian, belum pernah ada proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng).

Pemprov DKI baru akan melepas aset-aset yang dulunya digunakan oleh Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu setelah rampungnya revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan pernyataan tersebut, Pansus DPRD menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan Pemprov. Permasalahan pun dianggap tuntas.

"Jadi tidak ada yang krusial dari permasalahan ini. Itu sudah kita klarifikasi bahwa appraisal itu belum diserahkan ke PT Transjakarta dan itu akan di-appraisal ulang. Kita akan merevisi perdanya dalam waktu 60 hari dari temuan BPK," kata Wakil Ketua Pansus, Cinta Mega.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com