Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Putusan Amburadul, Pengacara Guru JIS Akan Laporkan Hakim PN Jaksel

Kompas.com - 14/08/2015, 14:02 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa kasus Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea mengatakan akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam. Sebab, keputusannya untuk dua terdakwa kasus JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dinilai salah.

"Akan kami laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Hotman di PN Jakarta Selatan saat mengambil salinan keputusan Pengadilan Tinggi untuk Neil dan Ferdinant, Jumat (14/8/2015).

Hal ini menyusul pernyataan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa kedua guru JIS itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Tangis Bahagia Istri Guru JIS)

"Oleh hakim PT, putusan dari hakim PN Selatan keterlaluan dangkalnya, amburadul. Itu kata hakim lho. Makanya, kami akan melaporkan Ketua Majelis Ibu Aslam," ujar Hotman.

Mendengar ucapan Hotman, para orangtua siswa JIS yang saat itu berada di PN Jaksel sontak bertepuk tangan. Mereka juga bersorak sambil mengepalkan tangannya dan mengucap, "yes yes!"

Menurut Hotman, salah satu pertimbangan Aslam untuk memutuskan Neil dan Ferdinant bersalah adalah Duta Besar Inggris berkunjung ke sidang melihat warganya diadili.

Ia menilai, pertimbangan itu tidak rasional untuk menyatakan terdakwa bersalah untuk kasus pelecehan seksual. (Baca: Hotman Paris Umumkan Dua Guru JIS "No Guilty", Orangtua Siswa Bersorak)

"Masa kata Ibu Aslam itu merupakan bukti petunjuk sodomi? Kunjungan itu pada 2014, sodomi 2013. Bagaimana mungkin?" kata Hotman.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan dokter yang melakukan visum terhadap siswa korban pelecehan ke Bareskrim Polri. Sebab, hasil visum yang menyatakan siswa itu disodomi diduga palsu.

Sebelumnya, pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini dinyatakan melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan vonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com