"Akan kami laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Hotman di PN Jakarta Selatan saat mengambil salinan keputusan Pengadilan Tinggi untuk Neil dan Ferdinant, Jumat (14/8/2015).
Hal ini menyusul pernyataan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa kedua guru JIS itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Tangis Bahagia Istri Guru JIS)
"Oleh hakim PT, putusan dari hakim PN Selatan keterlaluan dangkalnya, amburadul. Itu kata hakim lho. Makanya, kami akan melaporkan Ketua Majelis Ibu Aslam," ujar Hotman.
Mendengar ucapan Hotman, para orangtua siswa JIS yang saat itu berada di PN Jaksel sontak bertepuk tangan. Mereka juga bersorak sambil mengepalkan tangannya dan mengucap, "yes yes!"
Menurut Hotman, salah satu pertimbangan Aslam untuk memutuskan Neil dan Ferdinant bersalah adalah Duta Besar Inggris berkunjung ke sidang melihat warganya diadili.
Ia menilai, pertimbangan itu tidak rasional untuk menyatakan terdakwa bersalah untuk kasus pelecehan seksual. (Baca: Hotman Paris Umumkan Dua Guru JIS "No Guilty", Orangtua Siswa Bersorak)
"Masa kata Ibu Aslam itu merupakan bukti petunjuk sodomi? Kunjungan itu pada 2014, sodomi 2013. Bagaimana mungkin?" kata Hotman.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan dokter yang melakukan visum terhadap siswa korban pelecehan ke Bareskrim Polri. Sebab, hasil visum yang menyatakan siswa itu disodomi diduga palsu.
Sebelumnya, pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini dinyatakan melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hakim menjatuhkan vonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.