"Dia (Ony) memanfaatkan jaringan telepon umum 108, dia tanya nomor telepon mana, kayak polda mana. Dari nomor telepon penjagaan, dia tanya nomor pejabat atau ajudannya. Setelah tahu nomornya, dia contoh, lalu cari nomor yang belakangnya mirip-mirip. Biasanya, empat angka di belakang," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen, Senin (17/8/2015). (Baca: Menipu Pejabat Polri, Ony Mengaku Belajar dari Polisi)
Setelah mendapatkan nomor handphone yang mirip dengan nomor salah satu pejabat Polri, Ony melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pejabat Polri yang pangkatnya lebih tinggi dari polisi yang akan ditipu.
Alasan Ony saat berpura-pura sebagai pejabat Polri adalah membutuhkan uang untuk keperluan operasi, membiayai tiket perjalanan pulang keponakan pimpinannya (saat berpura-pura sebagai ajudan), dan sebagainya.
Ony sendiri kali pertama ditangkap pada 4 Agustus 2014 setelah mengaku-ngaku sebagai Wakapolri (saat itu) Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. (Baca: Pengalaman Direktur Reserse Polda Metro yang Pernah Hampir Ditipu Ony)
Dengan peran itu, Ony menipu seorang perwira menengah kepolisian berpangkat komisaris besar di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juli 2014.
Dari hasil menipu itu, Ony mendapatkan uang sejumlah Rp 15 juta. Atas tindakannya, Ony dihukum penjara dua tahun di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Tepat pada hari ini, Ony seharusnya sudah bebas karena telah melalui masa tahanannya, dikurangi remisi yang dia dapatkan selama empat kali, yaitu pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.
Namun, belum sempat beranjak dari lingkungan lapas, Ony kembali ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena kembali menipu beberapa pejabat Polri selama berada di lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.