"Pelaku enggak pernah kerja di kepolisian. Cuma, dari keterangan pelaku, dia punya teman polisi yang kental dengan urusan hierarki (kepolisian), dan itu yang dimanfaatkan sama dia."
Hal itu dikatakan Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen saat mengamankan Ony untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/8/2015).
Untuk menipu pejabat Polri, Ony memperhatikan hal-hal kecil, seperti empat angka belakang dari keseluruhan nomor handphone yang dia gunakan untuk berpura-pura sebagai pejabat tinggi di jajaran Polri.
Ony juga mengaku telah mempelajari istilah-istilah dalam kepolisian dan gaya bicara, seperti cara bicara ajudan kepada atasannya, dan gaya bicara atasan terhadap bawahannya.
Ony kali pertama ditangkap pada 4 Agustus 2014 setelah mengaku-ngaku sebagai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Dengan peran Wakapolri, Ony menipu seorang perwira menengah kepolisian berpangkat komisaris besar di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juli 2014.
Dari hasil menipu itu, Ony mendapatkan uang Rp 15 juta. Atas tindakannya, Ony dihukum penjara selama dua tahun di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Tepat pada hari ini, Ony seharusnya sudah bebas karena telah melalui masa tahanannya, dikurangi remisi yang dia dapatkan selama empat kali, yaitu pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.
Namun, belum sempat beranjak dari lingkungan lapas, Ony kembali ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena kembali menipu beberapa pejabat Polri selama berada di lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.