Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kliennya Diancam Hukuman Seumur Hidup, Kuasa Hukum Pembunuh Alfi Santai

Kompas.com - 21/09/2015, 19:58 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Prio Santoso (24) diancam dakwaan seumur hidup dalam pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus tersebut, Senin (21/9/2015) siang.

Hukuman seumur hidup yang disasar pada Prio lantaran ia tidak hanya membunuh tetapi juga berusaha merampas harta benda Alfi yang bernilai belasan jutaan rupiah.

"Ancaman hukumannya seumur hidup. Bila merujuk pada Kejaksaan tentu kita ingin hukuman yang paling memberatkan. Tetapi tidak lepas juga dari keterangan saksi saksi yang akan hadir selama perkembangan sidang," kata salah satu jaksa, Wahyu seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai membunuh Alfi, Prio diketahui mengambil sejumlah barang elektronik kepunyaan perempuan itu. (Baca: Jaksa Penuntut Sebut Pembunuh Tergiur Harta Benda Alfi)

Dari keterangan Wahyu, Prio mengambil satu laptop merek Apple warna silver, satu iPad merek Apple, satu HP merek Samsung S5 warna hitam, satu HP merek Samsung Grand Duos, satu HP merek Samsung GT C3520 warna merah muda, satu HP merek Samsung GT S5253 warna hitam, satu powerbank merek Kawai, dan satu modem Smartfren.

Prio juga menggasak uang sebesar Rp 2.800.000 dari dompet Alfi sebelum meninggalkan lokasi pembunuhan di kawasan Tebet.

Sementara itu, pihak Prio tampak santai menanggapi ancaman dakwaan tim JPU. Bahkan, nota keberatan melalui eksepsi pun tidak diajukan meski hakim Nelson Sianturi yang memimpin sidang telah menawarkan pengajuan eksepsi.

"Dakwaan tadi bersumber dari keterangan Prio semata. Tadi dibilang tidak ada saksi yang mendukung kan. Dia (Prio) saat itu kan panik jadi kita tidak tahu sebenarnya apakah barang-barang itu memang sudah diincar lama atau tidak. Kita fokus pada isi materi kasusnya saja dulu," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy setelah sidang.

Sementara itu, secara terpisah pihak JPU menyebut barang-barang yang dirampas Prio setelah membunuh Alfi masih dalam keadaan utuh dan belum dijual oleh Prio.

JPU juga membantah bahwa dakwaan yang disusun hanya berdasarkan keterangan Prio semata. (Baca: Pembunuhan Alfi Didakwa Seumur Hidup)

"Barang itu baru dimabil saja dan belum dijual. Masih ada, nantilah kita hadirkan di pengadilan. Keterangan juga tidak dari terdakwa saja, ada keterangan yang kita dapat dari polisi, dari lokasi kos. Nanti kita hadirkan dalam persidangan," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com