Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Udar Pristono Lupa dengan Kursi Rodanya

Kompas.com - 23/09/2015, 17:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski datang dengan menggunakan kursi roda karena mengaku mengalami sakit pada kakinya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ternyata bisa berjalan dengan normal.

Hal itu terjadi seusai hakim membacakan vonis untuknya dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pidana korupsi dan TPPU proyek pengadaan transjakarta 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar. (Baca: Datang Pakai Kursi Roda, Usai Vonis Udar Pristono Berjalan Biasa)

Pantauan Kompas.com, seusai hakim menutup sidang, Udar langsung berdiri dan berjalan ke arah tempat duduk majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.

Sontak, pengunjung sidang terkejut karena sebelumnya mengira Udar mengalami sakit pada kaki yang membuatnya sulit berjalan. "Pak, kursi rodanya, Pak," ujar salah satu pengunjung sidang.

Namun, Udar tampaknya tidak mendengar teriakan tersebut. Terbukti setelah menyalami hakim dan berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya, Udar kemudian meladeni wawancara dengan para wartawan.

Saat sesi wawancara yang diwakili salah seorang pengacaranya, Udar dalam posisi berdiri. Berbeda saat sebelum sidang, ia meladeni pertanyaan wartawan dengan duduk di atas kursi roda. (Baca: Selain Divonis 5 Tahun, Udar Dijatuhi Denda Rp 250 Juta)

Udar tak menanggapi pertanyaan seputar "lupanya" ia pada kursi rodanya itu. Setelah meladeni wawancara dengan wartawan, Udar meninggalkan ruang sidang. Saat itulah, baru ia terlihat menggunakan kursi rodanya kembali.

Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Ia menyebut luka itu didapat saat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia menyebut luka itu kemudian membesar setiap harinya akibat penyakit gula yang dideritanya.

Udar bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mengizinkannya dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center sejak akhir Juli. Menurut Udar, perawatan medis membuat kaki kirinya terhindar dari amputasi. (Baca: Terbukti Terima Gratifikasi Rp 78 Juta, Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara)

"Untung saja majelis hakim memberi saya keringanan untuk segera dirawat sehingga kaki saya cepat ditangani. Kalau tidak, nauzubillah min zalik, mungkin kaki kiri saya sudah diamputasi," ujar Udar sebelum sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com