Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi pemberat. Jaksa penuntut akan menghadirkan saksi yang membuktikan bahwa terdakwa Muhammad Prio Santoso (24) telah bersalah membunuh Tata.
"Agenda sidang hari ini adalah saksi dari jaksa penuntut untuk memberatkan terdakwa," ujar Chandra saat dihubungi, Senin.
Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan terdiri atas keluarga korban, yakni kedua kakak korban dan pemilik tempat kos.
Saksi yang akan dihadirkan berjumlah sekitar delapan orang. Namun, tidak semua saksi dihadirkan sekaligus dalam satu hari. Setiap persidangan, jumlah saksi yang akan dihadirkan adalah tiga hingga empat orang.
Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Tata. Prio menjalani sidang perdananya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015) siang.
Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi.
"Dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya. Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, terdakwa diancam hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP," ujar Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.