Koalisi Smoke Free Jakarta melakukan riset di 1.550 tempat umum di Jakarta sepanjang tahun 2014-2015, dan menemukan 70 persen tempat umum di Jakarta belum bebas asap rokok.
Pelanggaran ini tersebar di semua wilayah di Jakarta. Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, tingkat ketaatan KDM di Jakarta paling rendah, terutama di wilayah Jakarta Selatan, yaitu hanya 27 persen.
Wilayah selanjutnya adalah Jakarta Barat dengan 32 persen, Jakarta Utara 36 persen, Jakarta Pusat 40 persen, dan Jakarta Timur 44 persen. (Baca: 10 Tahun Larangan Merokok, 70 Persen Tempat Umum di Jakarta Masih "Ngebul")
"Kami menemukan tempat-tempat yang masih melanggar tersebut, termasuk tempat pendidikan, mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat hiburan, pasar, tempat bermain anak, sarana olahraga, dan tempat umum lainnya. Jakarta Selatan sejauh ini paling rendah," ujar Riauaty di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Tempat-tempat tersebut di Jakarta Selatan antara lain tempat pendidikan, seperti MTS Darussa'adah Jakarta Selatan; tempat peribadatan, seperti Masjid Jami Al Hikmah; tempat perbelanjaan, seperti mal Kalibata City, Cilandak Town Square, dan Blok M Square; pasar, seperti Pasar Pesanggrahan dan Pasar Taman Puring; serta tempat pelayanan kesehatan, seperti Apotek K-24 Ciganjur.
Tempat-tempat pelanggaran di wilayah lainnya adalah di Jakarta Timur, antara lain di Pasar Klender, Toyota Jatinegara, Gereja Kristen Indonesia; serta di Jakarta Pusat antara lain Plaza Menteng, Kementerian Keuangan, Pasar Senen, dan Fave Hotel.
Di Jakarta Utara, pelanggaran antara lain ditemukan di Pasar Koja Baru, STIE Tri Andra, SD Suraya, Pasar Ulang Plumpang; sementara di Jakarta Barat antara lain di Warung Tekko Pesanggrahan, Pasar Puri Indah, dan Pasar Pos Pengumben.
"Kami akan terus mendata dan melakukan pemantauan, dan kami umumkan. Ini salah satu cara untuk membuat efek jera," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan Pemprov DKI mengenai peraturan untuk membuat regulasi tersebut harusnya bisa membuat tiap-tiap wali kota berlomba-lomba.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Pusat yang menyebar 22 surat peringatan kepada pengelola di tempat-tempat yang belum taat.
"Ke depannya, kami mengharapkan adanya sanksi bagi (pengelola) tempat yang masih melanggar untuk dikenai pencabutan izin sehingga itu bisa menjadi efek jera bagi (pengelola di) tempat-tempat lainnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.