Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Selatan Jadi Wilayah Paling Tinggi Pelanggaran Merokok di Jakarta

Kompas.com - 29/09/2015, 15:48 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 2012 lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 tentang pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok (KDM). Namun, setelah tiga tahun berjalannya pergub tersebut, masih banyak tempat umum yang melanggar aturan tersebut.

Koalisi Smoke Free Jakarta melakukan riset di 1.550 tempat umum di Jakarta sepanjang tahun 2014-2015, dan menemukan 70 persen tempat umum di Jakarta belum bebas asap rokok.

Pelanggaran ini tersebar di semua wilayah di Jakarta. Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, tingkat ketaatan KDM di Jakarta paling rendah, terutama di wilayah Jakarta Selatan, yaitu hanya 27 persen.

Wilayah selanjutnya adalah Jakarta Barat dengan 32 persen, Jakarta Utara 36 persen, Jakarta Pusat 40 persen, dan Jakarta Timur 44 persen. (Baca: 10 Tahun Larangan Merokok, 70 Persen Tempat Umum di Jakarta Masih "Ngebul")

"Kami menemukan tempat-tempat yang masih melanggar tersebut, termasuk tempat pendidikan, mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat hiburan, pasar, tempat bermain anak, sarana olahraga, dan tempat umum lainnya. Jakarta Selatan sejauh ini paling rendah," ujar Riauaty di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Tempat-tempat tersebut di Jakarta Selatan antara lain tempat pendidikan, seperti MTS Darussa'adah Jakarta Selatan; tempat peribadatan, seperti Masjid Jami Al Hikmah; tempat perbelanjaan, seperti mal Kalibata City, Cilandak Town Square, dan Blok M Square; pasar, seperti Pasar Pesanggrahan dan Pasar Taman Puring; serta tempat pelayanan kesehatan, seperti Apotek K-24 Ciganjur.

Tempat-tempat pelanggaran di wilayah lainnya adalah di Jakarta Timur, antara lain di Pasar Klender, Toyota Jatinegara, Gereja Kristen Indonesia; serta di Jakarta Pusat antara lain Plaza Menteng, Kementerian Keuangan, Pasar Senen, dan Fave Hotel.

Di Jakarta Utara, pelanggaran antara lain ditemukan di Pasar Koja Baru, STIE Tri Andra, SD Suraya, Pasar Ulang Plumpang; sementara di Jakarta Barat antara lain di Warung Tekko Pesanggrahan, Pasar Puri Indah, dan Pasar Pos Pengumben.

"Kami akan terus mendata dan melakukan pemantauan, dan kami umumkan. Ini salah satu cara untuk membuat efek jera," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan Pemprov DKI mengenai peraturan untuk membuat regulasi tersebut harusnya bisa membuat tiap-tiap wali kota berlomba-lomba.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Pusat yang menyebar 22 surat peringatan kepada pengelola di tempat-tempat yang belum taat.

"Ke depannya, kami mengharapkan adanya sanksi bagi (pengelola) tempat yang masih melanggar untuk dikenai pencabutan izin sehingga itu bisa menjadi efek jera bagi (pengelola di) tempat-tempat lainnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com