Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ahok, Taufik Anggap Pejabat Tak Perlu Lakukan Pembuktian Harta Terbalik

Kompas.com - 29/09/2015, 17:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, tak ada keharusan yang mewajibkan pejabat melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Menurut dia, kewajiban yang harus dilakukan pejabat dan warga negara pada umumnya adalah membayar pajak. 

Taufik mengaku termasuk orang yang taat membayar pajak. Ia menilai, taat membayar pajak sudah merupakan bentuk kewajiban dalam hal transparansi yang dilakukan warga terhadap negaranya.

"Pajak itu bagian dari tranparansi kita kepada masyarakat. Kan di pajak ada harta benda kita. Kalau Anda mau mengecek lagi bisa ke KPU waktu daftar sebagai calon Dewan, itu kan ada harta kekayaan dipampang," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Karena menilai pembuktian harta terbalik bukan sebagai keharusan, Taufik menilai, pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta pejabat melakukan pembuktian harta terbalik hanyalah bagian dari pencitraan. (Baca: Ahok: Gaji Gubernur DKI Memang Kecil...)

Menurut Taufik, Ahok melakukan hal itu semata-mata agar dinilai bersih di mata masyarakat. "(Kalau pembuktian harta terbalik) membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," kata dia.

Taufik menyatakan baru akan melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan LHKPN setelah ada peraturan yang mewajibkannya.

"Sekarang ada enggak ketentuannya harus ngewer-ngewer duit saya kepada masyarakat? Kalau ada aturan yang mewajibkan ngewer-ngewer, ya saya ngewer-ngewer," kata politisi Partai Gerindra itu. (Baca: Taufik: Kuranglah Orang Gaji Pokok Cuma Rp 6 Juta)

Sebelumnya, Ahok mengatakan tak mempermasalahkan adanya usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota Dewan. Namun, dengan syarat, anggota Dewan bersedia melakukan pembuktian harta terbalik.

Pernyataannya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. (Baca: Taufik: Kalau Gaji Dewan Mau Naik, Gaji Ahok Juga Harus Naik)

Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com