Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Merokok Boleh, tetapi Jadilah Perokok Beradab!"

Kompas.com - 29/09/2015, 19:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan kawasan dilarang merokok (KDM). Namun, aturan tersebut nyatanya masih banyak dilanggar.

Padahal, peraturan tersebut sebetulnya bukanlah untuk melarang orang merokok, melainkan untuk menertibkan perokok sekaligus melindungi orang dari asap rokok.

"Merokok boleh, perokok juga pasti tahu risiko mereka sendiri, tetapi jadilah perokok yang beradab," ujar Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hakim Sarimuda Pohan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Ia mengatakan, rokok merupakan hak individu. Namun, ketika dilakukan di tempat umum, maka hal itu akan mengganggu hak asasi manusia (HAM) untuk memperoleh udara bersih dari asap rokok dan hak kesehatan.

Keduanya menyangkut hak atas kehidupan. Ia pun membandingkan kondisi perokok di Indonesia dan negara lain dengan peradaban yang lebih tinggi.

Di Indonesia, orang bisa merokok di mana pun, kecuali di KDM. "Namun, di negara lain, orang dilarang merokok di mana pun, kecuali di kawasan khusus perokok. Jadi kelihatan kan bedanya?" ujar dia. (Baca: Ini Penyebab Aturan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta Masih Banyak Dilanggar)

Sebelum menuju ke sana, kata dia, setidaknya Indonesia bisa menuju pada sikap disiplin dalam aturan KDM. Sanksi tegas dari regulasi pemerintah perlu diterapkan kepada perokok yang masih merokok di tempat umum.

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Mohammad, mengatakan, kedisiplinan dalam aturan KDM sangatlah penting. Sebab, meskipun sudah tidak ada orang yang merokok di sebuah kawasan, residu dari asap rokok masih akan melekat di sana.

"Itulah yang dinamakan third hand smoker, orang yang mendapat paparan dari partikel yang tertinggal di sebuah tempat bekas orang merokok. Residu itu tidak akan hilang jika dibersihkan dengan cara biasa," kata Kartono.

Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia, dengan 70 bahan di antaranya bersifat karsinogenik.

Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan mereka. Terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung, seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit, bahkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com