"Ya enggak apa-apa, jangan mengasumsi seperti itu dong. Jaksa sudah memanggil kami. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah panggil dan investigasi, jadi silakan saja," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (30/9/2015).
Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras itu, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Pembelian dilakukan sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian atau tahun 2014. (Baca: Menurut Taufik, Ahok Terkait Kasus Lahan Sumber Waras)
Penetapan NJOP pun, lanjut dia, bukan ditentukan oleh Pemprov DKI, melainkan berdasarkan zonasi yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
Adapun total pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras ialah sebesar Rp 755 miliar. Pemprov DKI, lanjut dia, mendapat keuntungan lain karena tidak harus membayar biaya administrasi lain-lain.
Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, lanjut dia, nilai pembelian Pemprov DKI jauh di bawah harga pasar.
"Nah, salahnya di mana? (Pihak) yang menentukan pokok letak NJOP pajak di Jalan Kyai Tapa siapa? Bukan saya loh, dari Dirjen Pajak dulu," kata Basuki.
Sebelumnya, Taufik mengingatkan bahwa masalah pembelian lahan RS Sumber Waras saat ini masih dalam proses di KPK. Dia juga meyakini Basuki sebentar lagi menjadi tersangka KPK atas kasus tersebut.
"Kita berdoa saja supaya Oktober, Ahok (Basuki) tersangka. Kita lihat saja nanti hasil audit BPK, dia enggak akan bisa lepas," kata Taufik.
Sebab, Taufik mengatakan, KPK telah meminta BPK untuk melakukan audit investigasi mengenai hal itu. Taufik yakin BPK segera menyelesaikan audit investigasi tersebut, apalagi permintaan tersebut datang dari KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.