"Ada 1 WN Nigeria, 1 WN Hongkong dan 2 WNI," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Dari penangkapan tersebut, jumlah barang bukti yang disita yakni 47 kilogram sabu dan 520.000 butir ekstasi. Barang haram tersebut didapat dari jaringan berbeda.
Tangkapan pertama di Apartemen Ibis, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2015). Subdit III Ditresnarkoba menangkap YMF (WN Hongkong), kaki tangan bandar ekstasi dari Cina. Dari tangan YMF, polisi menyita 520.000 pil ekstasi. Ekstasi tersebut merupakan jenis lama yang sempat menghilang pada medio tahun 1980-an, dan muncul kembali.
"Hasil pemeriksaan tersangka YMF mendapat perintah dari seorang laki-laki bernama CS (DPO) yang berada di Hongkong," kata Eko.
Tangkapan selanjutnya yakni di Pergudangan Pusat Bisnis Elang Laut, Jakarta Utara, Sabtu (26/9/2015). Dalam pembongkaran ini, sabu seberat 15 kilogram berhasil disita oleh polisi.
"Peredaran narkotika ini dengan menggunakan jasa ekspedisi dari Guangzhou ke Indonesia," kata Eko.
Satu WNI, atas nama SS alias HW ditangkap karena ikut menjadi bagian dari jaringan ini. Ia bertindak sebagai kurir.
Pada hari yang sama, Sabtu (26/9/2015), polisi kembali membongkar jaringan narkoba internasional di Jakarta Utara. Setelah digerebek, didapati 22 kilogram sabu dari wilayah Pergudangan Muara Karang.
"Hasil penggeledahan didapat 4 koli tas perempuan dan diselipkan 79 plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram," kata Eko.
Namun, tangkapan kali ini tak bisa mendapatkan tersangka atas nama NV. Saat digeledah, tak satu pun orang yang dapat diamankan.
Tangkapan terakhir di Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (30/9/2015). Dari pembongkaran ini, polisi menyita 10 kilogram sabu di ruman kos yang disewa EV (WNI).
"Sabu tersebut disimpan dalam Travel Bag dalam kamar kos," kata Eko.
EV mengaku mendapat sabu dari seorang perempuan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia disuruh oleh TJ (WN Nigeria). Tak lama kemudian TJ diringkus pada hari itu juga di daerah Karawaci, Tangerang.
Jika dikonversi ke rupiah, maka sabu dan ekstasi tersebut seharga Rp 226,5 miliar dan dapat menyelamatkan 755.000 jiwa. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.